Melaksanakan pengelolaan meliputi antara lain
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber
daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang
berkelanjutan
Fungsi
Penyusunan rencana program dan evaluasi di bidang perlindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut dan
pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
Pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya
pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
Pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan;
Pelaksanaan pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
Fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;
Pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan
pulau-pulau kecil ;